Berita Bethel
Penulis: Pram (26/08/2018)

Tak Semua Masalah [Ringan] Musti Berakhir di Pengadilan

Paralegal bukan seseorang yang bertitel Sarjana Hukum, tetapi seseorang yang memiliki passion, skill untuk memberikan bantuan hukum bagi orang lain. "Ibarat para medis di daerah terpencil, ada bidan, perawat, mantri. Mereka diberikan pelatihan, keterampilan untuk memberikan pertolongan pertama jika ada masalah [hukum], kata Constantinus Kristomo, S.S, BPHN RI [Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, Foto Kiri Atas].

Ia sebagai keynote speaker pada acara wisuda Paralegal LBH [Lembaha Bantuan Hukum] Bethel Indonesia Angkatan III,IV dan V dihadapan 58 orang alumnus di Graha Bethel, Jakarta [Selasa, 21/8].

Ia juga lebih menyarankan langkah mediasi jika ada masalah-masalah hukum. Menurutnya, sebaiknya tidak semua masalah hukum [ringan] musti dibawa dan berakhir di Pengadilan.

Hadir pada acara ini masing-masing Pdt. Dr. Hanan Soeharto, S.H., M.H, Ketua LBH Bethel Indonesia,Pdt. Kiki Tjahjadi, M.Th, Ketua BPD GBI DKI Jakarta,Pdt. Dr. Jacob Tomatala, Tokoh Pendidikan Kristen STT Jaffray,Constantinus Kristomo, S.S, BPHN RI [Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia].

Perwakilan Polda Metro Jaya yakni Ipda Dr. Marcus dan AKBP Susana dari PAUR SUN LUH KUM BID KUM dan Rita selaku perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta-Pusat. Acara ini juga diisi dengan Pembekalan Sinergitas Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar segera dibentuk Kadarkum [Kelompok Sadar Hukum] untuk membahas masalah-masalah hukum  yang sedang terjadi di wilayah setempat. "[Paralegal] bisa membantu untuk menyelesaikan masalah-masalah [ringan] di level bawah masyarakat. Aceh, Bali memiliki Kadarkum untuk menyelesaikan masalah-masalah lokal. Riau, Bengkulu ada kelompok menyelesaikan masalah-masalah di tingkat bawah. Masalah hukum seperti musibah, tanpa melihat agama dan lain-lain," tegasnya.

Ia pun berpandangan bahwa jemaat bisa diberikan nasehat hukum, bukan hanya di doakan saja. Untuk pembinaan lebih lanjut, Kadarkum bisa mengontak pihak Penyuluh Hukum BPHN RI.

Nara sumber ini membagi bantuan hukum menjadi dua bagian yakni : 1. Litigasi.2. Non litigasi [negosiasi, penelitian hukum, pendampingan di luar pengadilan dan beberapa action lainnya]."Paralegal berkiprah di non-litigasi. Harus bergabung dengan LBH. Perlu up-date case misalnya masalah tanah, KDRT dan lain-lain.

Sementara itu di lokasi yang sama, Pdt. Prof. Dr. Jacob Tomatala mengakui pendidikan Paralegal ini merupakan langkah maju Sinode GBI. Tidak banyak gereja, Sinode yang menaruh perhatian terhadap masalah-masalah hukum. Pendekatan hukum akan terselesaikan. Ada pembebasan Tuhan dari tanah Mesir, Tuhan membangun komunitas umat-Nya. "Mediasi adalah langkah pendekatan hukum secara tepat", ujarnya.

Pdt. Ir. Wiryohadi [Ka.Dep. Pelmas BPH GBI] mengatakan dalam sambutan singkatnya, atas anugerah-Nya. Pelmas BPH GBI mempunyai Tagana dan melatih [relawan Tagana] atas biaya sendiri dan bekerja-sama dengan pihak Kemensos RI . "Setiap BPD bisa ikuti pelatihan Paralegal. Kami punya PD GBI dan kerja-sama dengan Dep Kes RI. Para alumnus bisa mempunyai perlengkapan untuk melayani masyarakat dari segala lapisan, sebaiknya melalui cara mediasi, bukan Pengadilan," pungkasnya dengan penuh semangat.

Penghujung acara diisi dengan penyerahan sertifikat dan pengalungan medali kelulusan buat para alumni oleh para nara sumber [BPHN RI : Foto Kanan Atas], undangan dari PN Jakarta Pusat [Foto Kanan Bawah] dan Perwira Kepolisian Polda Metro Jaya [Foto Kiri Bawah]. Selamat dan Sukses.

Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi [Sumber : hukumonline.com, Senin, 26 Pebruari 2018].  Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi paralegal dengan latar belakang hukum, paralegal non-hukum juga diperbolehkan menangani kasus litigasi.

Sebagai jawaban atas persebaran bantuan hukum yang tidak merata antara kota-kota besar dengan daerah terpencil (remote area) serta sebagai upaya untuk memenuhi bantuan hukum untuk masyarakat miskin, paralegal baik yang berlatar belakang hukum maupun non-hukum kini diperkuat eksistensinya untuk menjangkau bantuan hukum. Bukan hanya untuk perkara non-litigasi, namun juga mulai memasuki ranah litigasi.

Ketentuan ini diatur melalui aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yakni Pasal 11 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Pada pasal a quo disebutkan bahwa paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.


Berita Terkait :

Paralegal Melayani Sebagai Pendekar Keadilan

GBI Melayani Holistik Selain Mimbar Gerejawi