Himbauan BPH GBI Soal SMD dan Ibadah Raya
BADAN PEKERJA HARIAN GEREJA BETHEL INDONESIA. Hukum Gereja: SK Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Departemen Agama RI No. 41 Th. 1972 telah dirubah menjadi Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Departemen Agama RI No. 211 Tahun 1989 Tgl. 25 Nopember 1989.
Alamat Kantor: JI. Jend. A. Yani Kav. 65 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 10510. Telp. (021) 42803664, Fax. (021) 42803786. Email: sekretariat@bphgbi.org. Jakarta, 16 Maret 2020. Nomor : 069/S-XVI/SU/BPH GBl/111/2020, Lampiran : - . PerihaI : Himbauan
Kepada Yth,Bapak/lbu Ketua BPD GBI Di tempat. Salam Sehati dalam Yesus Kristus, Seperti kita ketahui bersama bahwa COVID-19 (Coronavisrus) telah menjadi pandemic yang menjangkiti 109 negara di dunia ini dan diperkirakan di Indonesia akan mencapai puncak penyebarannya di bulan Mei mendatang. Mengingat hal ini maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama:
1. Bahwa BPH GBI telah mengeluarkan surat himbauan tertanggal 5 Maret 2020 tentang usaha pencegahan penularan COVID-19. Mohon surat himbauan tersebut dapat diteruskan kepada Gembala-gembala Jemaat Lokal untuk disosialisasikan kepada jemaat masing-masing.
2. Berkenaan dengan rencana-rencana pelaksanaan Sidang Majelis Daerah maka harap memperhatikan kondisi lapangan penyebaran COVID-19 dan instruksi dari Pemerintah Daerah masing-masing tentang pertemuan-pertemuan di tempat umum.
3. Mengingat perbedaan keadaan dan kondisi di masing-masing daerah, maka Keputusan penyelenggarakan Sidang Majelis Daerah kami serahkan sepenuhnya kepada BPD masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal diatas. BPH menyarankan agar tidak memaksakan pelaksaaan jika tidak memungkinkan karena wabah ini.
4. Untuk acara-acara lainnya, semisal acara-acara Rakerda WBI, Rakerda DPA agar juga dapat mengikuti arahan di atas.
5. Untuk tempat-tempat ibadah di gereja-gereja lokal harap meningkatkan protokol kesehatansecara maksimal, seperti pembersihan dengan disinfektan, pengukuran suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, masker jika diperlukan, pembersihan ruangan dan peralatan gereja dan hal-hal tehnis lainnya sebagaimana surat arahan yang sudah dikeluarkan sebelum ini.
6. Untuk gereja-gereja lokal yang daerahnya sudah terindikasi/terpapar disarankan untuk tidak melakukan pertemuan dalam jumlah banyak selama 14 hari (masa inkubasi Covid-19) dan mengganti dengan ibadah pribadi di rumah masing-masing.
Demikian arahan dari BPH GBI dan kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih untuk perhatian dan kerjasamanya. Tuhan Yesus melindungi dan memberkati Bapak/lbu sekalian. BPH GBI : Pdt.Dr. Rubin Adi Abraham [Ketua Umum] dan Pdt.de. Josafat Mesach, MTh [Sekretaris Umum]. [Foto : Istimewa]