Profil LBH Bethel Indonesia
Indonesia adalah negara hukum, yaitu mendasarkan semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu hukum yang mengatur (Rule of Law). Di dalam suatu tatanan hukum tersebut terdapat suatu sistem hukum. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat kita lihat apakah kesadaran hukumnya sungguh – sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai aturan main dalam hidup bersama.
Apa sejatinya yang membuat masyarakat menaati aturan hukum ?. Apakah hukum dibuat untuk sekadar menjadi hiasan kehidupan ?. Sejak masa klasik para pemikir memang sudah mendebatkan permasalahan ini. Mengapa orang tunduk atau mengkhianati aturan hukum menjadi pertanyaan yang selalu saja berujung pada keragaman pandangan pada persoalan utilitas institusi hukum itu sendiri.
Persoalan ketaatan hukum tentunya tidak dapat dipisahkan dengan aras persoalan pendidikan hukum kita. Sejauh mana lembaga pendidikan kita, terutama di tingkat dasar dan menengah, mampu memberikan dasar-dasar pemahaman tentang makna dan fungsi hukum dalam tatanan kehidupan?.
Bagaimana agar para peserta didik mampu menginternalisasikan hukum dalam kehidupan keseharian karena hukum eksis dan mengejawantah dalam persoalan sehari-hari ?. Paham utilitas hukum memahami hukum sebagai sarana mendasar bagi semua anggota masyarakat agar dapat menjalani hidup dengan baik dan sejahtera.
Dalam pemahaman ini, pendidikan hukum hakikatnya merupakan proses kesadaran diri setiap peserta didik pada tataran awal terhadap fungsi dasarnya sebagai anggota masyarakat.
Pelajaran tentang hukum bukanlah mata kuliah di perguruan tinggi yang pendidikan itu ditujukan untuk usaha penciptaan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan keterampilan kuat dalam bidang teori dan praktik hukum.
LBH Bethel Indonesia melihat persoalan ini sebagai sebuah tantangan yang harus dijawab dan tidak hanya diselesaikan melalui tingkat penanganannya saja melainkan juga pada level pencegahan dengan membangun sebuah program pendidikan hukum berbasis komunitas yang mendorong lahirnya program Paralegal Studies for Churches.
Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Menurut LBH APIK, Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Meski baru mendapatkan legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun didalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal, meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga menggunakan istilah “relawan pendamping” untuk menyebut istilah “paralegal”. Sementara itu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menggunakan istilah “pekerja sosial”.
"Hingga kini sedikitnya ada 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan pelayanan kepada 28.005.410 orang penduduk miskin [...] ke-405 OBH tersebar di 127 Kabupaten dan Kota. Artinya, masih ada 389 Kabupaten dan Kota yang tidak ter-cover oleh OBH," demikian siaran pers yang diterima Tirto dari Ketua Bidang Advokasi YLBHI
Mengingat kebutuhan dan tantangan pelaksanaan pemberian bantuan hukum cukup penting dilakukan di tengah tengah masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia bergerak dengan langkah berani tepatnya pada tanggal 03 Maret 2017 bekerjasama dengan Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia disertai dukungan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, melaksanakan sebuah terobosan baru di lingkungan gereja melalui pelaksanaan kegiatan “Paralegal Studies For Churches”.
Tujuan Pelatihan “Paralegal Studies For Churches” yaitu melaksanakan pembinaan pengetahuan hukum secara akademis non formal bagi Gembala, Pejabat Gereja Bethel Indonesia dan Fulltimer Gereja Lokal dan dengan outcomenya adalah menghasilkan profesi “PARALEGAL” di lingkungan Gereja Bethel Indonesia sehingga setiap persoalan persoalan yang berdampak hukum dapat diberikan pendampingan optimal berbasis solusi.
Saat ini, kegiatan Paralegal Studies for Churches telah menghasilkan sumber daya manusia yang cakap dalam hukum dan memiliki kompetensi dasar pendampingan penyelesaian permasalahan hukum non-litigasi diharapkan Paralegal di lingkungan Gereja Bethel Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi jawaban terhadap persoalan persoalan hukum dan sosial yang ada dan turut serta mewujudkan Indonesia Sadar Hukum.
Info lebih lanjut, silahkan kontak LBH Bethel Indonesia : Telp : 021.4220750, Faks : 021.42803786, E-mail : lbhbethelindonesia@gmail.com.
Work From Home LBH Bethel Indonesia
Sehubungan dengan makin merebaknya virus Corona [Covid-19], maka kegiatan LBH Bethel Indonesia yang berkedudukan di Graha Bethel, Jakarta sementara ditiadakan sampai tanggal 03 April 2020.
Namun, konsultasi masih bisa dilakukan online melalui Hp atau WA ke nomor : 0812.9128.0055.
Hal senada juga berlaku untuk LBH Bethel Indonesia Cabang Lampung. Konsultasi online, silahkan kontak no Hp atau WA ke nomor : 0811.7973.999 atau 0822.222.64.243.
Demikian rilis dari LBH Bethel Indonesia di Jakarta yang disampaikan oleh Raja Basar Abraham N Harefa, SH.,CLA.,CFA.,CBC via WA kepada Redaksi siang ini, Selasa, 24 Maret 2020.
Berita Terkait :
Paralegal Melayani Sebagai Pendekar Keadilan
GBI Melayani Holistik Selain Mimbar Gerejawi
Tak Semua Masalah [Ringan] Musti Berakhir di Pengadilan